Dua kurir narkoba diringkus petugas kepolisian di Medan, Sumatera Utara. Petugas menemukan paket narkoba seberat 1 kilogram yang disimpan di dalam sepatu kedua pelaku. Narkoba jenis sabu ini rencananya akan dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat.
Kedua pelaku SK dan SR ditangkap di sebuah hotel di Medan saat baru tiba dari Aceh. Mereka menyimpan paket sabu di dalam sepatu yang mereka gunakan. Kedua pelaku mengaku dititipkan membawa sabu oleh seorang yang baru mereka kenal dengan imbalan jutaan rupiah.
Kedua pelaku dijerat undang-undang narkoba dengan ancaman 5 tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan bandar narkoba dan seluruh jaringan yang terkait terhadap aksi penyelundupan dua kurir narkoba ini.