Sorry, your country is not allowed to access this content.

Dua Oknum Polisi Penganiaya Wartawan Divonis 10 Bulan Penjara

Dua oknum polisi terdakwa kasus kekerasan kepada Nur hadi jurnalis Tempo divonis Majelis Hakim 10 bulan penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers. Sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (12/1) siang.

Dalam sidang ini Ketua Majelis Hakim, Muhmammad Basir menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. Dua terdakwa polisi aktif masing masing Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman. Sidang vonis kasus kekerasan jurnalis tempo ini mendapat perhatian publik serta diawasi Dewan Pers.

Liputan Nur Syafei

(nas)
Top