Seorang ayah diduga menyetubuhi anak tirinya hingga hamil dan keguguran. Pria itu warga Kampung Rumbih, Kec Pakuan Ratu, Kab Way Kanan, Lampung.
Pria berinisial K itu kini mendekam di penjara Polres Way Kanan. Korbannya adalah anak tirinya berusia 16 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan 7 kali sejak Juni 2019 hingga November 2020. Akibatnya korban hamil tiga bulan dan kemudian keguguran.
Kontributor : Yuswantoro