Sidang militer kasus tabrak lari di Nagreg paling lambat digelar satu bulan lagi. Tersangkanya tiga oknum anggota TNI AD yang melakukan tabrak lari.
Ketiganya Kol Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh. Korbannya dua sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14). Peristiwa terjadi di Jalan Raya Nagreg, Jabar, pada 8 Desember 2021.
Reporter: Carlos Roy Fajarta