Sorry, your country is not allowed to access this content.

Lima Kali Beraksi, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ban Truk Trailer

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus pelaku pencurian ban truk trailer. Dua pelaku berinisial MI dan RH, merupakan pelaku pencurian ban truk trailer dan penadahnya.

MI dan RH ditangkap kerena telah mengganti ban baru dengan ban yang sudah tidak layak pakai. Pelaku MI yang merupakan supir truk trailer dan rekannya SU sering menukarkan ban truk trailer milik PT. Temas Port.



Kepada penadah RH dan S pelaku menjual ban curiannya 1 hingga 2 juta rupiah. Atas perbuatannya pelaku MI dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam 5 tahun penjara.

Liputan Yohannes Tobing
(sir)
Top