Polri berencana melakukan patroli siber terhadap berbagai grup yang ada dalam layanan pesan instan Whatsapp atau biasa disebut WA. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Apa yang dilakukan kepolisian tersebut diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Walaupun berpotensi melanggar hak privasi warga negara pengguna aplikasi, langkah tersebut tak bisa dihindarkan demi kepentingan yang lebih luas.
Patroli siber terhadap grup WA tersebut kontan memicu kontroversi. Sejumlah anggota DPR bahkan mengingatkan apa yang dilakukan kepolisian itu bukan sekadar mengganggu privasi pengguna aplikasi WA, tapi juga melanggar konstitusi.