Sorry, your country is not allowed to access this content.

Terbukti Korupsi 3 QCC, Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino (RJ Lino) divonis empat tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, juga memvonis RJ Lino untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II. Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, majelis Hakim menyatakan terdapat kerugian keuangan negara hingga 1,9 Juta dolar AS.

Putusan hakim tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sedangkan dua Hakim Anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah. Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara.

Liputan: Ariedwi Satrio

(nas)
Top