Sorry, your country is not allowed to access this content.

KPK Tetapkan 15 Legislator Muara Enim Sebagai Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Penjara

KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Tak tanggung tanggung 15 tersangka baru dalam kasus ini langsung dijebloskan ke tahanan KPK. Adapun, 15 tersangka baru tersebut yakni para mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

5 anggota DPRD Muara Enim periode 2019 - 2023, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, serta Verra Erika. 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014 - 2019 yakni, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, serta William Husin. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Selain Bupati, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, Plt Kadis PUPR, dan Ramlan Suryadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan Ariedwi Satrio

(nas)
Top