Sorry, your country is not allowed to access this content.

Penyebar Berita Hoaks Babi Ngepet di Depok, Divonis 4 Tahun Penjara

Tersangka penyebar berita hoaks babi ngepet di wilayah Sawangan, Depok, April 2021 lalu divonis 4 tahun penjara oleh majalis hakim PN Kota Depok, Senin (6/12.)

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, 9 November 2021 lalu, JPU menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara. Kuasa hukum tersangka, mengatakan menerima keputusan yang telah diberikan kepada ketua Majelis Hakim.

Kontributor: Iyung Rizki
(nas)
Top