Polda Metro Jaya, Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti dalam kasus narkoba di Garbage Plant Angkasapura, Bandara Soetta.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja 1,7 Ton, sabu seberat 90,2 gram, PCC 175.000 butir, Trine Xipenidril 1 juta butir, Yarindo 900.000 butir, Zenit 400.000 butir dan Tramadol 6.500 butir. Sebelum dimusnahkan dengan alat incinerator, Labfor Mabes Polri melakukan tes untuk memastikan barang haram tersebut mengandung zat berbahaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Polres Kota Bandara Soetta dan Polres Tangerang Selatan.