Sehari pasca ditangkap, Meilania Detaly Dasilva alias Memey, resmi berstatus tersangka. Memey ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan tiga bocah yang juga anak angkatnya.
Penetapan Memey sebagai tersangka tunggal dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Makassar menggelar perkara, Selasa siang kemarin. Berdasarkan bukti-bukti, baik keterangan saksi korban, visum at rapertum, hingga alat bukti di dalam ruko, ditemukan indikasi kuat kejahatan Memey.
"Kami menetapkan satu tersangka yakni M alias MM (Memey), yang merupakan ibu dari ketiga anak tersebut. Berdasarkan dari alat bukti yang berhasil kami kumpulkan, diduga adanya? kekerasan dan juga penelantaran serta perlakuan salah dari orang tua," jelas Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konfrensi pers, Rabu (19/9).