Sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Boyolali, BTN serta pihak Desa Guwokajen melakukan pengecekan lokasi objek sengketa berupa rumah dan pekarangan di Desa Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat(26/11).
Pengecekan dilakukan atas perkara hibah tanah warisan antara penggugat dengan ibu serta ke 3 sodara kandungnya. Pihak penggugat berniat membatalkan hibah tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara dari pihak tergugat mengatakan bahwa hal ini merupakan gugatan ke 2 dan pihak tergugat hanya mengikuti proses dari Pengadilan.
Kontributor: Tata Rahmanta