Sorry, your country is not allowed to access this content.

Anak Gugat Ibu Kandungnya di Boyolali Terkait Permasalahan Tanah Warisan

Sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Boyolali, BTN serta pihak Desa Guwokajen melakukan pengecekan lokasi objek sengketa berupa rumah dan pekarangan di Desa Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat(26/11).

Pengecekan dilakukan atas perkara hibah tanah warisan antara penggugat dengan ibu serta ke 3 sodara kandungnya. Pihak penggugat berniat membatalkan hibah tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara dari pihak tergugat mengatakan bahwa hal ini merupakan gugatan ke 2 dan pihak tergugat hanya mengikuti proses dari Pengadilan.

Kontributor: Tata Rahmanta

(nas)
Top