Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan segera memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, para buruh meminta MK mencabut UU Cipta Kerja karena dinilai cacat prosedural. Alasannya, pembentukan undang-undang tersebut tidak melibatkan buruh.
Tim Liputan iNews