Polresta Malang Kota menetapkan 7 dari 10 pelaku penganiayaan sebagai tersangka, Rabu (24/11/2021) siang. 6 tersangka ditahan dan 1 tersangka lain dipulangkan karena masih di bawah umur.
Pelaku dijerat Pasal Persetubuhan dan Penganiayaan. Tersangka ditahan di Rutan Anak Polresta Malang Kota. Pelaku terancam hukuman 7 sampai 15 tahun penjara
Kontributor : Deni Irwansyah