Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi merilis penanganan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 2 Tersangkanya ABY (27) dan DS (18) merupakan Kelompok Gergaji yang sering bertindak onar.
Terutama di dua wilayah di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Bahkan tersangka ABY, saat pemeriksaan berjalan saat ini, sudah ada 3 Laporan Polisi
ABY ini sering terlibat perkara pidana dan kini sudah dilaporkan oleh masyarakat sekitar Palabuhan ratu. Selain itu tersangka juga merupakan anggota geng motor yang sering meresahkan warga.
Polisi menyita sebuah gergaji yang sering digunakan sebagai senjata saat beraksi.Kedua tersangka melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Liputan Dharmawan Hadi