Sorry, your country is not allowed to access this content.

Polisi Sebut Korban Pelecehan Seksual di Penjaringan Bertambah jadi 8 Anak

Polisi telah menangkap pelaku pelecehan anak Say (55) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut polisi korban pelecehan yang dilakukan tersangka Say bertambah menjadi 8 anak.

Sebelumnya polisi mengungkapkan bahwa korban yang sudah melapor 5 orang. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mencium atau pegang bagian vital sang anak. Para korban rata-rata anak di bawah umur dengan iming iming dikasih mainan

Sot Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok - AKP Sang Ngurah Wiratama. Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Liputan Yohannes Tobing dan Fendra Kurniawan
(sir)
Top