Sorry, your country is not allowed to access this content.

Oknum Pemuka Agama Cabuli Jemaatnya di Jombang

Seorang pemuka agama 39 tahun warga Desa Mojojejer, Jombang, Jatim ini harus berurusan dengan polisi. Pelaku yang merupakan juru doa di sebuah gereja terbukti mencabuli gadis berusia 14 tahun. Gadis merupakan jemaatnya sendiri.

Modus pelaku adalah memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit. Pelaku pun melancarkan aksi bejat kepada korbannya. Ironisnya, perbuatan pelaku dilakukan berulang kali, hingga korban hamil.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor: Mukhtar Bagus

(nas)
Top