Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan Ditlantas Polda Jatim setelah bekerjasama dengan Satlantas Polres Jombang
Proses penyelidikan telah dilakukan selama 6 hari. Tubagus Joddy dinyatakan lalai karena mengemudi dengan kecepatan 120 kilometer per jam. Akibat kelalaian itu, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.
Penyidik Polda Jatim juga telah memeriksa 10 saksi. Usai ditetapkan jadi tersangka, Tubagus Joddy langsung ditahan
Kontributor : Rahmat Ilyasan