Sorry, your country is not allowed to access this content.

Divonis 10 Bulan, Hakim Putuskan Jumhur Hidayat Tak Ditahan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat. Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu divonis hakim 10 bulan. Akan tetapi, tak dilakukan penahanan terhadap Jumhur.

Terdakwa tak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsider, sehingga Jumhur pun dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, Jumhur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tak lengkap.

Namun dia mengerti, sehingga patut diduga akan menerbitkan keonaran sebagaimana dakwaan alternatif pertama subsider. Sidang aktivis KAMI itu digelar secara offline yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara, dan Jumhur Hidayat hadir di persidangan secara langsung.

Reporter: Ari Sandita

(nas)
Top