Sorry, your country is not allowed to access this content.

Remas Payudara Pasien, Dukun Cabul Masuk Bui di Batang Jateng

Warga Desa Amongrogo inisial T (60) ini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Batang, Jawa Tengah. Tersangka yang dipercaya mempunyai ilmu supranatural itu akhirnya dilaporkan tetangganya. Karena dia nekat meremas payudara anak gadisnya.

Kejadian bermula saat korban (15) dalam sepekan terakhir sering melamun. Dengan diantar orang tuanya, korban diajak untuk berobat kepada tersangka. Setelah menyiapkan sesaji, kedua orang tua korban diminta keluar dari ruangan oleh tersangka.

Penasaran dengan ritual pengobatan, orang tua korban mengintip dan langsung syok saat melihat pakaian anak gadisnya sudah acak-acakan. Tak terima, kedua orang tua kemudian melaporkan tindakan asusila yang dilakukan tersangka.

Pelaku mengakui harus meremas payudara korban sebagai syarat ritual mengusir roh dalam tubuh pasien. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Kontributor: Suryono Sukarno

(nas)
Top