Polresta Surakarta menetapkan 2 orang tersangka kasus meninggalnya mahasiswa UNS saat diklatsar Menwa. Ke 2 nya terbukti melakukan penganiayaan menggunakan alat maupun tangan kosong saat kegiatan Diklatsar di bawah Jembatan Jurug, Sabtu(23/10)lalu.
Polisi telah memeriksa 26 saksi termasuk saksi ahli dari Tim Dokter Forensik dari RSUD Dr Moewardi.
Kontributor: Septyantoro