Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pegawai PMI Jual Plasma Konvalesen, Jalani Persidangan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar persidangan kasus jual beli plasma konvalesen, untuk pasien Covid-19 dengan terdakwa mantan petugas Palang Merah Indonesia, kota Surabaya serta dua orang lainnya.

Plasma konvalesen dijual Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Sebelumnya, para calo tertangkap Polisi, karena menjadi calo untuk menjual belikan plasa darah disaat Covid-19 sedang memuncak pada bulan Juni dan Juli 2021.

Kontributor : Rahmat Ilyasan
(sir)
Top