Sorry, your country is not allowed to access this content.

Satu Keluarga Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus Maut

Petugas satuan reserse kriminal Polres Bojonegoro menetapkan dua orang tersangka dalam kasus jebakan tikus maut yang menewaskan satu keluarga di desa Tambahrejo kecamatan Kanor kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan mengatakan penetapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa lima orang saksi serta melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Dua tersangka adalah S dan T selaku pemilik lahan pertanian yang memberi jebakan tikus serta pemilik rumah yang mengaliri listrik.

Kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(fan)
Top