Terhitung 1 November mendatang, taksi online tunduk pada aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Regulasi baru tersebut sebagai revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. Aturan hasil revisi itu memuat sembilan poin penting. Diantaranya argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe, dan peran aplikator. Dari sembilan poin aturan baru itu, persoalan tarif menjadi perhatian tersendiri. Ditetapkan besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.