Sorry, your country is not allowed to access this content.

PPKM Level 3, Pusat Kebugaran Boleh Dibuka di Jakarta

Setelah mal dan bioskop, kini tempat kebugaran diizinkan kembali beroperasi. Pihak pengelola diminta, menegakkan protokol kesehatan ketat, agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Dalam waktu dekat rencananya Dinas terkait akan mengeluarkan surat edaran sebagai acuan pengelola maupun pengunjung tempat kebugaran.

Kontributor : Rani Stones Sanjaya
(sir)
Top