Setelah mal dan bioskop, kini tempat kebugaran diizinkan kembali beroperasi. Pihak pengelola diminta, menegakkan protokol kesehatan ketat, agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
Dalam waktu dekat rencananya Dinas terkait akan mengeluarkan surat edaran sebagai acuan pengelola maupun pengunjung tempat kebugaran.
Kontributor : Rani Stones Sanjaya