Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal

Mayjen (Purn) Kivlan Zen dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Mantan Pangkostrad dinyatakan terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan atau pun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro di PN Jakpus, Jumat (24/9/2021). Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Kivlan Zen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Di antaranya, terdakwa Kivlan Zen dinyatakan belum pernah dihukum mempunyai tanggungan terhadap keluarga, serta telah berusia lanjut. Tak hanya itu, Kivlan Zen juga berjasa untuk Indonesia ketika menjabat sebagai TNI.

Reporter: Ariedwie Satrio
(nas)
Rekomendasi
    Top