Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kejati Tetapkan Wakil Bupati Lombok Utara Sebagai Kasus Korupsi Senilai Rp 1,75 Miliar

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara, DKF sebagai tersangka dugaan korupsi Proyek Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD Tanjung, pada 2019.

Sebagai konsultan pengawas dari CV. Indo Mulya Consult DKF diduga memuluskan dua proyek bermasalah. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp1,75 miliar. Akibat perbuatan dkf, sebagai konsultan pengawas, negara mengalami kerugian mencapai, 1,75 miliar.

Selain DKF, Kejati NTB turut menetapkan empat tersangka lain, Mereka adalah Mantan Direkur RSUD Tanjung, Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Direktur PT. Batara Guru MF, dan Direktur CV Indo Mulya Consult.

Pihak Kejati NTB sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap keempat tersangka dalam waktu dekat. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terkait hal ini.

Kontrbutor: Harikasidi

(nas)
Top