Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pemkot Denpasar Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Pemkot Denpasar menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki gedung perkantoran. Ia mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara dan tenaga kerjanya menggunakan aplikasi tersebut

Hal serupa juga diberlakukan bagi warga yang mendapat pelayanan atau berkunjung ke kantor Pemkot Denpasar. Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatus Negara Nomor 21 Tahun 2021.

Kontributor: Indira Arri
(sir)
Top