Sorry, your country is not allowed to access this content.

Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Bansos, Ini Respon Mantan Anak Buah Juliari

Mantan Kuasa Pengguna Anggaran Bansos Covid-19, Adi Wahyono dihukum 7 tahun penjara. Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda Rp 350 juta.

Terdakwa Adi Wahyono terbukti bersalah karena menerima suap pengadaan Bansos Covid-19. Mantan anak buah Juliari tersebut pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Namun Adi mengaku senang karena Hakim menerima Justice Collaborator (JC) yang dimohonkannya. Adi Wahyono resmi menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.

Dalam perkara ini, Adi Wahyono dinyatakan terbukti bersalah. Bersama mantan Mensos, Juliari Peter Batubara dan Matheus Joko Santoso menerima suap Rp32,4 miliar.

Liputan Ari Dwi Satrio
(nas)
Top