Sorry, your country is not allowed to access this content.

Sulit Dapat Pekerjaan, Residivis Narkoba di Makassar Jadi Penjambret

Lantaran sulit mendapat pekerjaan, seorang pemuda berinisial AA (24) residivis kasus narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi penjambret. AA berhasil ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek Biringkanaya.

Sementara ponsel yang dicuri masih dalam pencarian petugas karena sudah dijual pelaku. Pelaku mengincar korban perempuan dan anak-anak yang tengah bermain ponsel di pinggir jalan.

Petugas menyita satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1, dengan ancaman lima tahun penjara.

Kontributor: Wahyu Ruslan

(nas)
Top