Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan, memastikan kembali memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap mulai hari ini, Kamis (12/8).
Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Namun, beberapa pengguna jalan mengaku tidak terlalu jelas, mengetahui aturan ganjil-genap di Jakarta.
Reporter: Widya Michella