Sorry, your country is not allowed to access this content.

Dirut PT ASA Diperiksa Lima Jam Terkait Penimbunan Obat Covid-19

Usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Direktur Utama PT ASA, tersangka kasus penimbunan obat Covid-19, hanya dikenakan tahanan kota dan wajib lapor.

Tersangka tidak ditahan di Polres Jakarta Barat, karena faktor usia dan mengalami gangguan kesehatan.

Kontributor : Miftahul Ghani
(sir)
Top