Sorry, your country is not allowed to access this content.

Polres Pematangsiantar Musnahkan 14,5 Kilogram Ganja

Polres Pematangsiantar Sumatera Utara memusnahkan barang bukti ganja asal Aceh seberat 14,5 Kg. Barbuk tersebut hasil penangkapan Satres Narkoba dari 4 orang tersangka beberapa minggu lalu.

4 tersangka yakni Fajar Silalahi, Mangatur Simanjuntak, Donni Manahan dan Arianto Lase sudah diamankan polisi. Mereka terjerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut Kapolres, pemusnahan dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba.

Kontributor: Dharma Setiawan
(sir)
Top