Sorry, your country is not allowed to access this content.

PPKM Level 4, Pelaku Usaha Hanya Bisa Pasrah

Pemkot Prabumulih, Sumsel, ditetapkan daerah PPKM level 4. Sejak saat itu, Pemkot mulai perketat aktivitas pelaku usaha.

Pelaku usaha hanya bisa pasrah ketika aktivitasnya dibatasi hingga pukul 20:00 WIB. Berbagai strategi dilakukan agar usaha yang tengah dijalani saat ini tidak gulung tikar.

Salah satunya dengan PHK terhadap karyawan. Operation Manager Citimall mengungkapkan, pihaknya telah membatasi jumlah pengunjung. Para pelaku UMKM berharap, penerapan PPKM level 4 tak berdampak pada omzet mereka.



Kontributor: Berrie Brima
(sir)
Top