Sorry, your country is not allowed to access this content.

Sepakat Cicil Utang Pajak, Mal Centre Point Medan Kembali Dibuka

Setelah disegel Walikota Medan, Mal Centre Point Kota Medan akhirnya kembali dibuka. Mal dibuka setelah terjadinya kesepakatan pembayaran utang PBB sebanyak Rp. 56 miliar. Mall di Jl. Jawa, Medan Timur ini sempat ditutup karena telah menunggak PBB selama 10 tahun. Bulan ini, pihak mal telah melakukan pembayaran cicilan utang tahap 1 sebesar Rp. 23 Miliar. Sisanya akan dilunasi tiap bulan terhitung dari Agustus hingga Desember 2021.

Diketahui PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point tidak membayar PBB sejak 2010. Pihak pengelola merasa pajak luas bangunan yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Untuk menagih tunggakan itu, Pemko Medan pernah membuat MoU dengan PT. ACK. Pada 7 juni 2021 masalah ini dibahas dengan melibatkan KPK, Kejari Medan dan Polrestabes Medan. Pihak mal tetap enggan membayar pajak sampai akhirnya Walikota menutup mall termewah di Kota Medan tersebut.

Reporter: Said Ilham
(nas)
Top