Satreskrim Polres Metro Jaksel menangkap dua residivis. Kasusnya pencurian dengan modus memberikan kopi dicampur obat bius.
Keduanya ditangkap pada 6 Juli 2021 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta. Polisi telah melakukan penyelidikan sejak Mei 2021. Ada lima pelaku, dua otak dari kasus ini merupakan wanita berinisial M dan E
Reporter :Muhammad Refi Sandi