Dokter Lois Owen di bawa ke Mabes Polri oleh penyidik, Senin, (12/7) malam. Ia ditangkap terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong.
Kasusnya dilimpahkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Dokter Lois ditangkap karena pernyataanya terkait penanganan Covid-19.
Dalam video yang beredar di media sosial, dr Lois menyatakan tidak percaya Covid-19. Pernyataan dianggap bisa menimbulkan keresahan dan hambat penanganan Covid-19. Karena itu, menurut Polisi dr Lois juga bisa dijerat dengan UU tentang kesehatan.