PN Jakarta Timur menyatakan Reza Artamevia bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis hakim kepada Reza Artamevia lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam pledoi, Reza meminta hukuman 7 bulan rehabilitasi. Tim kuasa hukum Reza tidak langsung menerima putusan 10 bulan penjara dari pengadilan. Sebelumnya diketahui Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba pada 4 September 2020.
Reporter: Dody Chandra