Sorry, your country is not allowed to access this content.

Suami Lebih Sayang Anak, Ibu Tiri Bunuh Balita

Seorang wanita menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian anak tirinya, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penganiayaan karena tersangka cemburu suaminya lebih perhatian dan sayang kepada anak kandungnya.

Tersangka dijerat Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor: Suhardian

(sir)
Top