Sorry, your country is not allowed to access this content.

Waspada Jeratan Pinjol

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan disrupsi. Bukan hanya dalam skala industri ritel, manufaktur, perbankan, namun juga dalam hal yang lebih dekat dengan kehidupan keseharian kita, yakni finansial. Sejak 2018 hingga saat ini, kehadiran financial technology (fintech) bertumbuh sangat cepat, menjamur, dan mencari target pasar yang semakin variatif.

Belakangan, kasus terbelit dengan pinjaman online menjadi sorotan. Minimnya akan literasi membuat sebagian masyarakat terjebak dalam fintech lending khususnya yang ilegal. Bahkan tidak jarang kita menemukan kasus seseorang yang memiliki utang dengan beberapa pinjaman online (pinjol) sekaligus. Jika nasabah telat melakukan pembayaran dari pinjol acap kali menerima ancaman intimidatif. Bukan hanya itu, bahkan orang-orang sekitar nasabah pinjol menerima pesan maupun panggilan telepon untuk penagihan.

OJK juga mencatat kenaikan signifikan penyaluran dana pada nasabah pinjaman online selama pandemi sejak 2020. Hingga Februari 2021, sebanyak 148 fintech tercatat di OJK. Dari jumlah tersebut sebanyak 138 di antaranya merupakan fintech konvensional yang mengantongi izin dan 10 fintech syariah yang terdaftar dan berizin. Sementara, total rekening pemberi pinjaman (lender) hingga akhir Februari 2021 sebanyak 594,297 akun rekening.

The Indonesia Economic Club akan membahas berbagai seluk-beluk pinjaman online “Waspada Jeratan Pinjol”. Saksikan Kamis, 27 Mei 2021 pukul 21.00 WIB, iNews TV
(sir)
Top