Aparat Satpol PP Kota Serang, Banten, menggerebek rumah makan yang kedapatan buka pada siang hari di bulan Ramadan. Petugas Satpol PP memberikan himbauan kepada rumah makan agar tidak membuka tempat usaha nya sebelum jam 16.00 WIB.
Rumah makan dan kafe yang nekat buka di siang hari terancam saksi denda Rp50 juta.
Kontributor: Mahesa Apriandi