Kasus pencurian material rumah mewah di Kedoya, Jakbar mulai terungkap. Polisi akhirnya menangkap dalang pencurian material bangunan rumah mewah. Pelaku ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (30/3/2021). Hasil pemeriksaan, aksi pelaku murni tergolong pencurian rumah kosong.
Pelaku bekerja sama dengan pelaku lain untuk membongkar material rumah mewah. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, sejumlah barang bukti telah diamankan. Polisi masih memburu dua orang yang membeli barang-barang hasil kejahatan.
Kontributor: Miftahul Ghani