Polisi tangkap pria berinisial AS (47) lantaran mencabuli anak di bawah umur di Kota Bogor. Alasannya, pelaku mengaku tidak bisa ereksi dengan istrinya
Korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada orang tua. Orang tua korban akhirnya melapor ke Mapolresta Bogor Kota
Pelaku dijerat UU tentang perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara
Reporter : Putra Ramdhani Astyawan