Sabu ini berhasil disita Polres Kendari Sulawesi Tenggara. Polisi juga menangkap seorang pelaku di lokasi kejadian. Tersangka kemudian di gelandang ke Makopolres Kendari untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka mengedarkan sabu di Kota Kendari dengan cara sistim tempel. Pelaku dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara
Reporter : Febriyono Tamenk