Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta mengamankan uang Dollar palsu senilai 210 ribu US Dollar yang diedarkan 4 orang tersangka. Polisi juga mengamankan 2 kilogram narkoba jenis sabu dari 2 orang penumpang kapal Pelni yang datang dari Kalimantan Barat.
Reporter : Fendra Kurniawan