Sorry, your country is not allowed to access this content.

Karyawan Pabrik Curi Ribuan Kancing Kawat Bra

AN (32), warga kampung Panu Usan, Cianjur nekat mencuri enam pack atau 1.200 kancing kawat bra. AN beraksi di tempatnya bekerja, pabrik Sinar Kompak Sukses, Sukaluyu. Dalam aksinya, tersangka menunggu karyawan yang lainnya pulang. Gerak gerik tersangka mencurigakan satpam di tempat penjagaan. Setelah diperiksa, ditemukan enam pack kancing kawat bra dan satpam langsung melapor ke Polsek setempat. Petugas menyita enam pack atau 1.200 kancing kawat bra dan kendaraan roda empat. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Kontributor : Mochamad Andi Ichsyan

(nas)
Top