Sorry, your country is not allowed to access this content.

Melanggar Protokol Kesehatan, 31 Perkantoran Ditutup Sementara

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa 3177 perkantoran pemerintah dan swasta sebagai tindak lanjut klaster baru penyebaran Covid-19 di perkantoran, hasilnya 389 perkantoran diberi peringatan pertama, 101 perkantoran diberi peringatan kedua, dan 31 perkantoran ditutup sementara. Selain karena ditemukan kasus baru positif Covid-19, 7 perkantoran ditutup selama 14 Hari karena melanggar protokol kesehatan. Lonjakan kasus Covid-19 di klaster perkantoran disebabkan sirkulasi udara buruk membuat virus bertahan di udara, selain itu para pekerja juga menggunakan transportasi publik serta masih berkerumun saat jam istirahat.

Taat protokol kesehatan Covid-19 sudah seharusnya disadari masyarakat agar pandemi ini bisa dilawan bersama, perilaku hidup sehat dan bersih harus dimulai dari rumah, dijalan hingga tempat-tempat kerja sebab seseorang bisa terpapar Covid-19 dimanapun. Sayangi diri sendiri dan keluarga dengan wajib gunakan masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan.
(gha)
Top