Sorry, your country is not allowed to access this content.

Modus Usir Jin, Dukun Bejat Cabuli Dua Gadis Dibawah Umur

GTV
GTV
Seorang dukun cabul ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel). Dia diamankan lantaran mencabuli dua warga saat menjalankan praktiknya. Penangkapan tersangka berinisial YS (40), warga Dalu-Dalu, Riau berawal dari kecurigaan warga melihat cara YS mengobati pasien. Pasalnya, YS mengobati dengan memegang kemaluan pasien.

Para korban ditotok hingga tidak sadarkan diri. Saat itulah dukun tersebut melakukan aksi cabulnya dengan memegang kemaluan kedua korban. Aksi YS ini dipergoki warga yang akhirnya menangkap dan menyerahkannya ke polisi. Kanit PPA Satreskrim Polres Tapsel Aiptu Maraden Hutabarat mengatakan, hasil pemeriksaan, tersangka YS melakukan pencabulan dengan modus dukun yang bisa mengobati orang kerasukan jin. YS mengaku memegang kemaluan korban untuk mengeluarkan jin yang merasuki mereka.

Maraden mengatakan, tersangka datang dari Riau khusus mengobati korbannya di Tapsel. Jumlah korban dua orang, satu anak di bawah umur dan satu lagi sudah menikah. Akibat perbuatannya, tersangka YS (40) dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(wmc)
Top