Pengadilan Tinggi Denpasar Bali akhirnya mengabulkan gugatan banding I Gede Ari Astina alias Jerinx atas kasus ujaran kebencian. Jika awalnya Jerinx dihukum 14 bulan penjara, kini jerinx mendapat keringanan menjadi 10 bulan penjara.
#Jerinx #UjaranKebencian #Denpasar #Bali