UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, jadi Rp5.396.761

Jum'at, 13 Desember 2024 - 15:00 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.

Ketetapan UMP itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Baca artikel: UMP Jakarta 2025 Ditetapkan Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen
(kkw)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More